Kejagung Kembali Panggil Dirut Sritex 18 Juni 2025

Kejagung Kembali Panggil Dirut Sritex 18 Juni 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil Direktur Utama (Dirut) PT. Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT. Sritex.

“Penyidik sudah menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada yang bersangkutan pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2025. Di sana dijadwal sekitar pukul 9 WIB pagi hari,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Senin (16/6/2025).

Kejagung Kembali Panggil Dirut Sritex 18 Juni 2025 Harli menjelaskan Kejagung akan memeriksa Iwan berkaitan dengan peruntukkan pemberian kredit bank kepada PT. Sritex. Tak hanya itu, Kejagung juga akan mendalami apa kewenangan Iwan dalam pemberian kredit itu.

“Sehingga sangat penting, sangat urgent bagi penyidik untuk melihat benang merah terkait soal penyaluran kredit,” ujar dia.

Dirut Sritex

Ini merupakan ketiga kalinya Iwan akan diperiksa. Iwan sebelumnya telah menjalani dua kali pemeriksaan.

Sebagai informasi, Kejagung sejauh ini telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara korupsi di PT Sritex. Mereka di antaranya Komisaris Utama PT, Iwan Setiawan Lukimton (ISL), Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata.

Duduk perkara kasus ini berkaitan dengan pemberian kredit dari Bank DKI dan Bank BJB kepada PT Sritex. Total kredit yang diberikan ialah Rp692 miliar dengan rincian Rp543 miliar dari Bank BJB dan Rp149 miliar dari Bank DKI.

Pemberitan kredit tersebut dinilai bertentangan dengan analisis yang tepat, bertentangan dengan prosedur Bank hingga bertentang dengan ketentuan UU Nomor 10 tahun 1998. Kejagung juga mendapati bahwa uang pemberian kredit itu juga tidak digunakan pada tujuan utamanya yaitu sebagai modal kerja.

Pemberian kredit justru digunakan untuk membayar utang dan membeli aset tanah.

https://gmcog.online

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*